
PAPER
TARIF PAJAK
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Hukum Pajak
Di Susun Oleh :
HARI PURWATI ( 3301414005 )
Program Studi S-1 Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
Jurusan Politik dan Kewarganegaraan
Fakultas Ilmu Sosial
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2016
Jurusan Politik dan Kewarganegaraan
Fakultas Ilmu Sosial
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2016
ABSTRAK
Pajak menjadi sumber yang
terbesar pada pendapatan negara Indonesia. Maka dalam APBN pajak menjadi sumber
pengisi dana yang terbesar. Pajak sangat dibutuhkan untuk membiayai rumah
tangga negara yaitu untuk membiayai kepentingan umum dan membiayai pembangunan
fasilitas publik serta pembangunan-pembangunan yang berfungsi untuk
kesejahteraan rakyat. Tetapi pada kenyataannya masyarakat Indonesia belum semua
membayar pajak. Hal ini sangat mengecewakan,
walau sumber pendapatan negara terbesar dari pajak tetapi pajak Indonesia masih
kecil dibandingkan dengan negara lain. Dalam pemungutan pajak dikenal dengan
adanya tarif pajak, tarif pajak berdasarkan pada peraturan perundangan-undangan
yang berlaku. Dalam menentukan tarif pajak harus sesuai dengan keadilan agar
tidak ada pihak yang dirugikan yaitu rakyat maupun negara. Dalam penentuan
tarif pajak dikenal dengan beberapa sistem atau jenis tarif pajak yaitu tarif
progresif (a progressive tax rate), tarif proporsional (a proportional tax
rate), tarif degresif (a degressive tax rate), tarif tetap (a fixed tax rate),
tarif advalorem, tarif spesifik, tarif efektif.
Dalam penerapannya sudah diatur didalam peraturan perundang-undangan
antara lain (1). Pasal 17 UU Pajak
Penghasilan, (2). UU No. 13 Tahun
1985 tentang Bea Meterai (BM) dengan adanya PP No. 24 Tahun 2000 tarif yang
digunakan adalah Bea Materai dengan nilai nominal sebesar Rp3.000,00 dan
Rp6.000,00 menggunakan tarif tetap, (3). UU No. 18 Tahun 2000 (UU PPN dan
PPnBM) yang menggunakan tarif proporsional sebesar 10%, (4). Tarif Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan No. 122/PMK010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP), diikuti
dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak nomor PER-32/PJ/2015.
Kata Kunci : Pajak, Tarif Pajak, Jenis Tarif Pajak
A. PENDAHULUAN
Pajak
merupakan sumber pendapatan negara, sebagian besar pendapatan negara
berasal dari pajak. Walaupun pajak
menjadi sumber pemasukan negara yang paling besar tetapi dibandingkan negara
lain pendapatan pajak di Indonesia masih kecil. Pengertian dari pajak itu
sendiri adalah penyerahan kekayaan seseorang secara paksa berdasarkan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku untuk membiayai pemerintahan tanapa ada
menerima imbalan langsung kepada pembayar. Setiap pajak yang dipungut
pemerintah harus berdasarkan undang-undang. Dasar hukum pajak adalah Pasal 23A
UUD 1945, UU No. 28 tahun 2007, UU no. 36 tahun 2008, dan UU No. 42 tahun 2009.
Kontribusi
terbesar penerimaan pajak masih berasal dari PPh yaitu sebesar Rp 97,37 triliun
kemudian dari PPN senilai Rp 65,99 triliun dan pajak lainnya sejumlah Rp 0.96
triliun. (direktorat jenderal pajak, 2012 oleh Yessica Dewi Aryanti).
Penerimaan PPh juga berasal dari pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak badan
usaha. Dengan adanya pembayaran pajak maka akan mengurangi laba badan usaha.
Hasil
pajak yang berasal dari rakyat digunakan untuk membiayai kepentingan umum. Dalam
pajak juga dikenal dengan adanya tarif pajak. Tarif pajak yang besarnya harus
dicantumkan dalam undang-undang pajak merupakan salah satu unsur yang
menentukan rasa keadilan dalam pemungutan pajak. Penentuan besarnya suatu tarif
adalah hal yang krusial dimana kesalahan persepsi dalam penentuannya dapat
merugikan berbagai pihak termasuk Negara, maka menentukan tarif pajak sangat
penting.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa
yang dimaksud dengan tarif pajak?
2. Sebutkan
jenis-jenis tarif pajak dan contohnya?
3. Bagaimana
penerapan tarif pajak di Indonesia?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk
mengetahui penertian tarif pajak.
2. Untuk
mengetahui jenis-jenis tarif pajak dan contohnya.
3. Untuk
mengetahui penerapan tarif pajak di Indonesia.
D. PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN
TARIF PAJAK :
Menurut Rismawati Sudirman, SE., M.SA. dan
Antong Amiruddin, SE., M.Si
yaitu: Tarif pajak adalah ketentuan persentase (%) atau jumlah (rupiah) pajak
yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sesuai dengan dasar pajak atau objek pajak.
Menurut
Prof. Supramono, SE., MBA., DBA dan
Theresia Woro Damayanti SE. mengemukakan pengertian tarif pajak yaitu: Tarif pajak merupakan tarif yang
digunakan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Secara umum,
tarif pajak dinyatakan dalam bentuk persentase.
Menurut Dwi Sunar Prasetyon, tarif pajak yaitu:
Dalam pemungutan pajak harus ditetapkan terlebih dahulu jenis tarif yang
dipergunakan, karena tarif ini berhubungan erat dengan fungsi pajak, yaitu
fungsi butget dan fungsi mengatur.
Berdasarkan
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Tarif Pajak adalah besarnya
nilai yang digunakan untuk menentukan pajak terutang yang harus dibayar wajib
pajak kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tarif pajak
biasanya berupa persentase (%).
2.
JENIS-JENIS TARIF PAJAK DAN
CONTOHNYA :
Dalam
pemungutan pajak, terdapat beberapa jenis tarif pajak yang dikenal, antara
lain:
1. Tarif Progresif (a progressive tax rate)
2. Tarif Proporsional (a proportional tax rate)
3. Tarif Degresif (a degressive tax rate)
4. Tarif Tetap (a fixed tax rate)
5. Tarif Advalorem
6. Tarif spesifik
7. Tarif Efektif
1. Tarif Progresif (a progressive tax rate)
2. Tarif Proporsional (a proportional tax rate)
3. Tarif Degresif (a degressive tax rate)
4. Tarif Tetap (a fixed tax rate)
5. Tarif Advalorem
6. Tarif spesifik
7. Tarif Efektif
1.
Tarif
Progresif
Tarif progresif adalah tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar.
Tarif progresif adalah tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar.

Menurut
kenaikan persentase tarifnya, tarif progresif dapat dibagi menjadi 3, yaitu:
a. Tarif
pajak Progresif Progresif
Tarif
pajak Progresif Progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang
naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan
pajak, dan kenaikan presentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik
(kenaikan presentase semakin besar).
b. Tarif pajak
Progresif Tetap / Proposional
Tarif
pajak Progresif Proporsional adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase
yang naik serta semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan
pajak, namun kenaikan presentase untuk setiap jumlah tertentu tetap (kenaikan
presentase tetap).
c. Tarif pajak Progresif Degresif
Tarif
pajak Progresif Degresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang
naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan
pajak, namun kenaikan presentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali
menurun (kenaikan presentase semakin menurun).
2. Tarif Degresif
Tarif degresif merupakan kebalikan
dari tarif progresif. Tarif degresif adalah tarif pemungutan pajak yang
persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak
semakin besar.

Atau
Pajak yang terutang
Rp10.000.000,- x 15% = Rp1.500.000
Rp25.000.000,-x 13% = Rp3.250.000
Rp50.000.000,-x 11% = Rp5.500.000
Rp60.000.000,-x 10% = Rp6.000.000
Jumlah pajak terutang Rp16.250.000
Pajak yang terutang
Rp10.000.000,- x 15% = Rp1.500.000
Rp25.000.000,-x 13% = Rp3.250.000
Rp50.000.000,-x 11% = Rp5.500.000
Rp60.000.000,-x 10% = Rp6.000.000
Jumlah pajak terutang Rp16.250.000
3.
Tarif
Proporsional
Tarif proporsional tidak lagi
dipengaruhi oleh naik turunnya dasar objek yang dikenakan pajak, karena
tarifnya telah berlaku secara sebanding. Tarif proporsional adalah tarif
pemungutan pajak yang menggunakan persentase tetap tanpa memerhatikan jumlah yang
dijadikan dasar pengenaan pajak. Semakin besar jumlah yang dijadikan dasar
pengenaan pajak, akan semakin besar pula jumlah pajak terutang (yang harus
dibayar).

Dan tarif ini diterapkan dalam UU No. 18 Tahun 2000 (UU PPN
dan PPnBM) yang menggunakan tarif proporsional sebesar 10%.
Pajak yang terutang
a. Rp15.000.000,- x 10% =Rp1.500.000,-
b. Rp25.000.000,-x 10% = Rp2.500.000,-
c. Rp40.000.000,-x 10% = Rp4.000.000,-
d. Rp60.000.000,- x 10% =Rp6.000.000,-
Pajak yang terutang
a. Rp15.000.000,- x 10% =Rp1.500.000,-
b. Rp25.000.000,-x 10% = Rp2.500.000,-
c. Rp40.000.000,-x 10% = Rp4.000.000,-
d. Rp60.000.000,- x 10% =Rp6.000.000,-
4. Tarif Tetap
Tarif tetap adalah tarif
pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak atau besarnya pajak yang
dibayarkan jumlahnya tetap.

5. Tarif Advalorem
Tarif advalorem adalah tarif pajak dengan
persentase tertentu yang ditetapkan pada harga atau nilai suatu barang.
Misalnya PT JAYA mengimpor barang
jenis D sebanyak 1500 unit dengan harga per unit Rp100.000,00. Jika tarif Bea
Masuk atas Impor Barang tersebut 20%, maka besarnya Bea Masuk yang harus
dibayar adalah:
Nilai Barang Impor = 1500 x Rp100.000 = Rp150.000.000,00
Tarif Bea Masuk 20%,
Tarif Bea Masuk 20%,
Maka Bea Masuk yang harus dibayar = 20% x Rp150.000.000,00
= Rp30.000.000,00
6.
Tarif
Spesifik
Tarif spesifik adalah tarif dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu.
Tarif spesifik adalah tarif dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu.
Misalnya
PT SENTOSA mengimpor barang jenis X sebanyak 1500 unit dengan harga per unit
Rp100.000. Jika tarif Bea Masuk atas
impor barang Rp10.000 per unit, maka besarnya Bea Masuk yang harus dibayar
adalah:
Jumlah Barang Impor = 1500 unit
Tarif Bea Masuk Rp10.000, maka
Bea Masuk yang harus dibayar = Rp10.000 x 1500
= Rp15.000.000,00
Tarif Bea Masuk Rp10.000, maka
Bea Masuk yang harus dibayar = Rp10.000 x 1500
= Rp15.000.000,00
7.
Tarif
Efektif
Tarif efektif adalah tarif dimana
jumlah pajak yang dibayarkan dibandingkan dengan jumlah penghasilan yang
diterima oleh Wajib Pajak.
Contoh: Ibu Sri mempunyai
penghasilan kena pajak selama tahun 2015 sebesar Rp750.000.000. Hitung besarnya
pajak yang harus dibayar!
a.
Dengan tarif progresif menurut UU No. 17 Tahun 2000
5% x
Rp25.000.000 = Rp 1.250.000
10% x Rp25.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp50.000.000 = Rp 7.500.000
25% x Rp100.000.000 = Rp 25.000.000
35% x Rp550.000.000 = Rp 192.500.000
Jumlah pajak terutang Rp 228.750.000
10% x Rp25.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp50.000.000 = Rp 7.500.000
25% x Rp100.000.000 = Rp 25.000.000
35% x Rp550.000.000 = Rp 192.500.000
Jumlah pajak terutang Rp 228.750.000
b.
Dengan tarif efektif
228.750.000 x 100% = 30,5%
228.750.000 x 100% = 30,5%
750.000.000
Jika tarif
efektif 30,5% tersebut dikalikan penghasilan kena pajak, maka akan dihasilkan
jumlah pajak yang sama jika digunakan tarif progresif dalam perhitungannya.
3.
PENERAPANNYA DI INDONESIA :
a. Penerapan
Tarif Pajak penghasilan :
Perhitungan PPh 21 terbaru kini
berubah sejalan dengan perubahan peraturan mengenai Penyesuaiannya adalah
sebagai berikut:
1. Rp
36.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 3.000.000,- per bulan
untuk wajib pajak orang pribadi.
2. Rp
3.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 250.000,- per bulan
tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).
3. Rp
3.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 250.000,- per bulan
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling
banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.
b. Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.
1). Tarif pajak orang pribadi
dalam negeri dengan tarif berikut ini :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp. 25.000.000,00
|
5%
|
Diatas Rp. 25.000.000,00 s.d.
Rp. 50.000.000,00
|
10 %
|
Diatas Rp. 50.000.000,00 s.d.
Rp. 100.000.000,00
|
15 %
|
Diatas Rp. 100.000.000,00 s.d.
Rp. 200.000.000,00
|
25 %
|
Diatas Rp. 200.000.000,00
|
35
|
2). Wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan
tarif berikut ini :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp. 50.000.000,00
|
10 %
|
Diatas Rp. 50.000.000,00 s.d.
Rp. 100.000.000,00
|
15%
|
Diatas Rp. 100.000.000,00
|
30%
|
c. Dalam
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (BM). Dengan adanya PP No. 24 Tahun
2000, tarif yang digunakan adalah Bea Materai dengan nilai nominal sebesar
Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 menggunakan tarif tetap.
d. UU
No. 18 Tahun 2000 (UU PPN dan PPnBM) yang menggunakan tarif proporsional
sebesar 10%.
E.
SIMPULAN
Di Indonesia pajak menjadi sumber pendapatan terbesar, pajak sangat penting
bagi kehidupan, yaitu dengan pajak negara dapat membiayai kepentingan umum dan
membangun fasilitas umum. Dalam menentukan tarif pajak harus sesuai dengan
keadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan yaitu rakyat maupun negara. Dalam
penentuan tarif pajak dikenal dengan beberapa sistem atau jenis tarif pajak
yaitu tarif progresif (a progressive tax rate), tarif proporsional (a
proportional tax rate), tarif degresif (a degressive tax rate), tarif tetap (a
fixed tax rate), tarif advalorem, tarif spesifik, tarif efektif.
Dalam penerapannya sudah diatur didalam peraturan perundang-undangan
antara lain (1). Pasal 17 UU Pajak
Penghasilan, (2). UU No. 13 Tahun
1985 tentang Bea Meterai (BM) dengan adanya PP No. 24 Tahun 2000 tarif yang
digunakan adalah Bea Materai dengan nilai nominal sebesar Rp3.000,00 dan
Rp6.000,00 menggunakan tarif tetap, (3). UU No. 18 Tahun 2000 (UU PPN dan
PPnBM) yang menggunakan tarif proporsional sebesar 10%, (4). Tarif Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan No. 122/PMK010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP), diikuti
dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2015.
F.
SARAN
1. Untuk
Masyarakat : Sebagai warga negara yang baik hendaknya selalu membayar
pajak dengan tepat waktu. Seperti kata
pepatah “orang bijak taat membayar pajak”.
2. Untuk
Pemerintah : Hendaknya pemerintah mengelola uang pajak rakyat dengan baik,
jangan sampai dikorupsi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
DAFTAR
PUSTAKA
Prasetyono, Dwi Sunar. 2012. Buku Pintar Pajak. Yogyakarta: Penerbit
Laksana.
Sudirman, Rismawati., Antong
Amiruddin. 2012. Perpajakan Pendekatan
Teori dan Praktik di Indonesia. Malang: Salemba Empat dua Media.
Supramono., Thereria Woro D.
2010. Perpajakan Indonesia Mekanisme dan Perhitungan. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Tijan. Buku Ajar Hukum Pajak. Semarang: PKn, UNNES.
Peraturan Perundang-undangan :
UU No. 13 Tahun 1985
Tentang Bea Meterai
UU No. 18 Tahun 2000 (UU PPN dan PPnBM)
Pasal 17 UU 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
PP No. 24 Tahun 2000
Tarif Bea Materai
Artikel Ilmiah :
Adhiatma,
Bagus. 2015. Penerapan Tarif Pajak
Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Bagi Perusahaan Ataupun Karyawan Asing
Di Indonesia. http://bahasaindonesiabisnis.blogspot.co.id/2015/12/penerapan-tarif-pajak-penghasilan-dan.html diakses pada tanggal 19 Mei 2016
pada pukul 13.46 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar