Rabu, 14 September 2016

PAPER TARIF PAJAK








PAPER
TARIF PAJAK
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Pajak

Di Susun Oleh :


HARI PURWATI  ( 3301414005 )


Program Studi S-1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Jurusan Politik dan Kewarganegaraan
Fakultas Ilmu Sosial
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2016

ABSTRAK
Pajak menjadi sumber yang terbesar pada pendapatan negara Indonesia. Maka dalam APBN pajak menjadi sumber pengisi dana yang terbesar. Pajak sangat dibutuhkan untuk membiayai rumah tangga negara yaitu untuk membiayai kepentingan umum dan membiayai pembangunan fasilitas publik serta pembangunan-pembangunan yang berfungsi untuk kesejahteraan rakyat. Tetapi pada kenyataannya masyarakat Indonesia belum semua membayar pajak.  Hal ini sangat mengecewakan, walau sumber pendapatan negara terbesar dari pajak tetapi pajak Indonesia masih kecil dibandingkan dengan negara lain. Dalam pemungutan pajak dikenal dengan adanya tarif pajak, tarif pajak berdasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Dalam menentukan tarif pajak harus sesuai dengan keadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan yaitu rakyat maupun negara. Dalam penentuan tarif pajak dikenal dengan beberapa sistem atau jenis tarif pajak yaitu tarif progresif (a progressive tax rate), tarif proporsional (a proportional tax rate), tarif degresif (a degressive tax rate), tarif tetap (a fixed tax rate), tarif advalorem, tarif spesifik, tarif efektif.  Dalam penerapannya sudah diatur didalam peraturan perundang-undangan antara lain (1). Pasal 17 UU Pajak Penghasilan,  (2). UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (BM) dengan adanya PP No. 24 Tahun 2000 tarif yang digunakan adalah Bea Materai dengan nilai nominal sebesar Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 menggunakan tarif tetap, (3). UU No. 18 Tahun 2000 (UU PPN dan PPnBM) yang menggunakan tarif proporsional sebesar 10%, (4). Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), diikuti dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2015.
Kata Kunci :  Pajak, Tarif Pajak, Jenis Tarif Pajak


A.  PENDAHULUAN
Pajak merupakan sumber pendapatan negara, sebagian besar pendapatan negara berasal  dari pajak. Walaupun pajak menjadi sumber pemasukan negara yang paling besar tetapi dibandingkan negara lain pendapatan pajak di Indonesia masih kecil. Pengertian dari pajak itu sendiri adalah penyerahan kekayaan seseorang secara paksa berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku untuk membiayai pemerintahan tanapa ada menerima imbalan langsung kepada pembayar. Setiap pajak yang dipungut pemerintah harus berdasarkan undang-undang. Dasar hukum pajak adalah Pasal 23A UUD 1945, UU No. 28 tahun 2007, UU no. 36 tahun 2008, dan UU No. 42 tahun 2009. Kontribusi terbesar penerimaan pajak masih berasal dari PPh yaitu sebesar Rp 97,37 triliun kemudian dari PPN senilai Rp 65,99 triliun dan pajak lainnya sejumlah Rp 0.96 triliun. (direktorat jenderal pajak, 2012 oleh Yessica Dewi Aryanti). Penerimaan PPh juga berasal dari pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak badan usaha. Dengan adanya pembayaran pajak maka akan mengurangi laba badan usaha.
Hasil pajak yang berasal dari rakyat digunakan untuk membiayai kepentingan umum. Dalam pajak juga dikenal dengan adanya tarif pajak. Tarif pajak yang besarnya harus dicantumkan dalam undang-undang pajak merupakan salah satu unsur yang menentukan rasa keadilan dalam pemungutan pajak. Penentuan besarnya suatu tarif adalah hal yang krusial dimana kesalahan persepsi dalam penentuannya dapat merugikan berbagai pihak termasuk Negara, maka menentukan tarif pajak sangat penting.
B.  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan tarif pajak?
2.      Sebutkan jenis-jenis tarif pajak dan contohnya?
3.      Bagaimana penerapan tarif pajak di Indonesia?

C.  TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui penertian tarif pajak.
2.      Untuk mengetahui jenis-jenis tarif pajak dan contohnya.
3.      Untuk mengetahui penerapan tarif pajak di Indonesia.

D.  PEMBAHASAN
1.    PENGERTIAN TARIF PAJAK :
Menurut Rismawati Sudirman, SE., M.SA. dan Antong Amiruddin, SE., M.Si yaitu: Tarif pajak adalah ketentuan persentase (%) atau jumlah (rupiah) pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sesuai dengan dasar pajak atau objek pajak.
Menurut Prof. Supramono, SE., MBA., DBA dan Theresia Woro Damayanti SE. mengemukakan pengertian tarif pajak yaitu: Tarif pajak merupakan tarif yang digunakan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Secara umum, tarif pajak dinyatakan dalam bentuk persentase.
Menurut Dwi Sunar Prasetyon, tarif pajak yaitu: Dalam pemungutan pajak harus ditetapkan terlebih dahulu jenis tarif yang dipergunakan, karena tarif ini berhubungan erat dengan fungsi pajak, yaitu fungsi butget dan fungsi mengatur.
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Tarif Pajak adalah besarnya nilai yang digunakan untuk menentukan pajak terutang yang harus dibayar wajib pajak kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tarif pajak biasanya berupa persentase (%).

2.    JENIS-JENIS TARIF PAJAK DAN CONTOHNYA :

Dalam pemungutan pajak, terdapat beberapa jenis tarif pajak yang dikenal, antara lain:
1. Tarif Progresif (a progressive tax rate)
2. Tarif Proporsional (a proportional tax rate)
3. Tarif Degresif (a degressive tax rate)
4. Tarif Tetap (a fixed tax rate)
5. Tarif Advalorem
6. Tarif spesifik
7. Tarif Efektif

1.    Tarif Progresif
Tarif progresif adalah tarif  yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar.  
Menurut kenaikan persentase tarifnya, tarif progresif dapat dibagi menjadi 3, yaitu:
a.       Tarif pajak Progresif Progresif
Tarif pajak Progresif Progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan presentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik (kenaikan presentase semakin besar).
b.      Tarif pajak Progresif Tetap / Proposional
Tarif pajak Progresif Proporsional adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik serta semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, namun kenaikan presentase untuk setiap jumlah tertentu tetap (kenaikan presentase tetap).
c.       Tarif pajak Progresif Degresif
Tarif pajak Progresif Degresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, namun kenaikan presentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali menurun (kenaikan presentase semakin menurun).

2.      Tarif Degresif
Tarif degresif merupakan kebalikan dari tarif progresif. Tarif degresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar.
Atau
Pajak yang terutang
Rp10.000.000,- x 15% = Rp1.500.000
Rp25.000.000,-x 13% =  Rp3.250.000
Rp50.000.000,-x 11% = Rp5.500.000
Rp60.000.000,-x 10% = Rp6.000.000
Jumlah pajak terutang      Rp16.250.000
 
3.      Tarif Proporsional
Tarif proporsional tidak lagi dipengaruhi oleh naik turunnya dasar objek yang dikenakan pajak, karena tarifnya telah berlaku secara sebanding. Tarif proporsional adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Semakin besar jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, akan semakin besar pula jumlah pajak terutang (yang harus dibayar).
Dan tarif ini diterapkan dalam UU No. 18 Tahun 2000 (UU PPN dan PPnBM) yang menggunakan tarif proporsional sebesar 10%.

Pajak yang terutang
a. Rp15.000.000,- x 10% =Rp1.500.000,-
b. Rp25.000.000,-x 10% = Rp2.500.000,-
c. Rp40.000.000,-x 10% = Rp4.000.000,-
d. Rp60.000.000,- x 10% =Rp6.000.000,-
 
4.      Tarif Tetap
Tarif tetap adalah tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak atau besarnya pajak yang dibayarkan jumlahnya tetap.

5.      Tarif Advalorem
Tarif advalorem adalah tarif pajak dengan persentase tertentu yang ditetapkan pada harga atau nilai suatu barang.
Misalnya PT JAYA mengimpor barang jenis D sebanyak 1500 unit dengan harga per unit Rp100.000,00. Jika tarif Bea Masuk atas Impor Barang tersebut 20%, maka besarnya Bea Masuk yang harus dibayar adalah:
Nilai Barang Impor = 1500 x Rp100.000 = Rp150.000.000,00
Tarif Bea Masuk 20%,
Maka Bea Masuk yang harus dibayar = 20% x Rp150.000.000,00
= Rp30.000.000,00

6.      Tarif Spesifik
Tarif spesifik adalah tarif dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu.
Misalnya PT SENTOSA  mengimpor barang jenis X  sebanyak 1500 unit dengan harga per unit Rp100.000. Jika tarif  Bea Masuk atas impor barang Rp10.000 per unit, maka besarnya Bea Masuk yang harus dibayar adalah:
 
Jumlah Barang Impor = 1500 unit
Tarif Bea Masuk Rp10.000, maka
Bea Masuk yang harus dibayar = Rp10.000 x 1500
= Rp15.000.000,00

7.      Tarif Efektif
Tarif efektif adalah tarif dimana jumlah pajak yang dibayarkan dibandingkan dengan jumlah penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak.
Contoh: Ibu Sri mempunyai penghasilan kena pajak selama tahun 2015 sebesar Rp750.000.000. Hitung besarnya pajak yang harus dibayar!
 
a.      Dengan tarif progresif menurut UU No. 17 Tahun 2000
5% x Rp25.000.000 = Rp 1.250.000
10% x Rp25.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp50.000.000 = Rp 7.500.000
25% x Rp100.000.000 = Rp 25.000.000
35% x Rp550.000.000 = Rp 192.500.000
Jumlah pajak terutang Rp 228.750.000

b.      Dengan tarif efektif
228.750.000 x 100% = 30,5%
750.000.000
Jika tarif efektif 30,5% tersebut dikalikan penghasilan kena pajak, maka akan dihasilkan jumlah pajak yang sama jika digunakan tarif progresif dalam perhitungannya.

3.    PENERAPANNYA DI INDONESIA :
a.       Penerapan Tarif Pajak penghasilan :
Perhitungan PPh 21 terbaru kini berubah sejalan dengan perubahan peraturan mengenai Penyesuaiannya adalah sebagai berikut:
1.       Rp 36.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 3.000.000,- per bulan untuk  wajib pajak orang pribadi. 
2.       Rp 3.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 250.000,- per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan). 
3.       Rp 3.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 250.000,- per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.  
b.      Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.
 1). Tarif pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif berikut ini :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 25.000.000,00
5%
Diatas Rp. 25.000.000,00 s.d. Rp. 50.000.000,00
10 %
Diatas Rp. 50.000.000,00 s.d. Rp. 100.000.000,00
15 %
Diatas Rp. 100.000.000,00 s.d. Rp. 200.000.000,00
25 %
Diatas Rp. 200.000.000,00
35     

2). Wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan tarif berikut ini :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,00
10 %
Diatas Rp. 50.000.000,00 s.d. Rp. 100.000.000,00
15%
Diatas Rp. 100.000.000,00
30%
c.       Dalam UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (BM). Dengan adanya PP No. 24 Tahun 2000, tarif yang digunakan adalah Bea Materai dengan nilai nominal sebesar Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 menggunakan tarif tetap.
d.      UU No. 18 Tahun 2000 (UU PPN dan PPnBM) yang menggunakan tarif proporsional sebesar 10%.
E.  SIMPULAN
Di Indonesia pajak menjadi sumber pendapatan terbesar, pajak sangat penting bagi kehidupan, yaitu dengan pajak negara dapat membiayai kepentingan umum dan membangun fasilitas umum. Dalam menentukan tarif pajak harus sesuai dengan keadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan yaitu rakyat maupun negara. Dalam penentuan tarif pajak dikenal dengan beberapa sistem atau jenis tarif pajak yaitu tarif progresif (a progressive tax rate), tarif proporsional (a proportional tax rate), tarif degresif (a degressive tax rate), tarif tetap (a fixed tax rate), tarif advalorem, tarif spesifik, tarif efektif. 
Dalam penerapannya sudah diatur didalam peraturan perundang-undangan antara lain (1). Pasal 17 UU Pajak Penghasilan,  (2). UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (BM) dengan adanya PP No. 24 Tahun 2000 tarif yang digunakan adalah Bea Materai dengan nilai nominal sebesar Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 menggunakan tarif tetap, (3). UU No. 18 Tahun 2000 (UU PPN dan PPnBM) yang menggunakan tarif proporsional sebesar 10%, (4). Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), diikuti dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2015.
F.   SARAN
1.      Untuk Masyarakat : Sebagai warga negara yang baik hendaknya selalu membayar pajak  dengan tepat waktu. Seperti kata pepatah “orang bijak taat membayar pajak”.
2.      Untuk Pemerintah : Hendaknya pemerintah mengelola uang pajak rakyat dengan baik, jangan sampai dikorupsi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.














DAFTAR PUSTAKA

Prasetyono, Dwi Sunar. 2012. Buku Pintar Pajak. Yogyakarta: Penerbit Laksana.
Sudirman, Rismawati., Antong Amiruddin. 2012. Perpajakan Pendekatan Teori dan Praktik di Indonesia. Malang: Salemba Empat dua Media.
Supramono., Thereria Woro D. 2010.  Perpajakan Indonesia Mekanisme dan Perhitungan. Yogyakarta:  Penerbit Andi.
Tijan. Buku Ajar Hukum Pajak. Semarang: PKn, UNNES.
Peraturan Perundang-undangan :

UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai
UU No. 18 Tahun 2000 (UU PPN dan PPnBM)
Pasal 17 UU 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
PP No. 24 Tahun 2000 Tarif  Bea Materai

Artikel Ilmiah :

Adhiatma, Bagus. 2015. Penerapan Tarif Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Bagi Perusahaan Ataupun Karyawan Asing Di Indonesia. http://bahasaindonesiabisnis.blogspot.co.id/2015/12/penerapan-tarif-pajak-penghasilan-dan.html diakses pada tanggal 19 Mei 2016 pada pukul 13.46 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar