RESUME HUKUM PIDANA ISLAM
TUGAS HUKUM ISLAM
Asas-asas hukum pidana Islam adalah
Asas legalitas adalah
asas yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum
ada undang-undang yang menyatakannya. Asas ini berdasarkan pada Qur’an Surat
Al-Isra’ ayat 15 dan Surat Al-An’am ayat 19.
Kedua ayat tersebut
mengandung makna bahwa Al-Qur’an diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW
supaya menjadi peringatan (dalam bentuk aturan dan ancaman hukuman) kepadamu.
1. Asas Larangan Memindahkan Kesalahan Pada Orang Lain
Asas ini adalah asas
yang menyatakan bahwa setiap perbuatan manusia, baik perbuatan yang baik maupun
perbuatan yang jahat akan mendapat imbalan yang setimpal.
Seperti yang tertulis
pada ayat 38 Surat Al-Mudatsir, Allah menyatakan bahwa setiap orang terikat
kepada apa yang dia kerjakan, dan setiap orang tidak akan memikul dosa atau
kesalahan yang dibuat oleh orang lain.
2. Asas Praduga Tak Bersalah
Asas praduga tak
bersalah adalah asas yang mendasari bahwa seseorang yang dituduh melakukan
suatu kejahatan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim dengan bukti-bukti
yang meyakinkan menyatakan dengan tegas persalahannya itu