Rabu, 14 Februari 2018

FILSAFAT POLITIK DAN KORUPSI



BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud pada proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Dengan berpolitik seseorang dapat mempengaruhi orang lain dan untuk memperoleh kekuasaan. Berpolitik kadang diartikan sebagai sesuatu yang negatif karena dalam praktik politik itu sendiri banyak menggunakan strategi atau hal-hal yang negatif. Dalam mempelajari politik hendaknya juga mempelajari filsafat politik, dalam filsafat politik akan membahas politik secara mendalam, mendasar untuk mendapatkan kebenaran sejati, substansial, esensial dan hakiki.
Filsafat politik juga membahas tatanan politik yang baik dan jujur secara moral. Tetapi pada masa sekarang politik berkaitan dengan korupsi, karena pelaku tindak pidana korupsi kebanyakan dari kalangan politisi. Oleh karena itu kadang politik dianggap sesuatu yang negatif dan ladangnya pelaku korupsi, maka dalam makalah ini kami akan membahas mengenai filsafat politik dan korupsi.

B.  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan filsafat politik?
2.      Apa yang dimaksud dengan korupsi?
3.      Bagaimana hubungan filsafat politik dengan  korupsi?

C.  TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui pengertian filsafat politik.
2.      Untuk mengetahui pengertian korupsi.
3.      Untuk mengetahui hubungan filsafat politik dengan korupsi. 
BAB II
PEMBAHASAN

1.    Pengertian Filsafat Politik
Istilah filsafat berasal dari bahasa yunani yang terdiri dari dua kata yaitu philo dan sophia. Dua kata ini mempunyai arti masing-masing. Philo berarti cinta dalam arti lebih luas atau umum yaitu keinginan, kehendak. Sedangkan Sophia mempunyai arti hikmah, kebijaksanaan, dan kebenaran. Jadi, secara etimologis, filsafat dapat diartikan sebagai cinta akan kebijaksanaan. Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud pada proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Politik juga sering dikaitkan dengan hal penyelenggaraan pemerintahan dan negara. Yang menyelenggarakannya bukan rakyat, tetapi pemerintahan yang berkuasa. Hanya saja partisipasi rakyat sangat diharapkan. Tujuannya agar kerja pemerintahan dapat terlaksana dengan baik. Percuma suatu pemerintahan menyelenggarakan negara tanpa dukungan dari rakyat.
Menurut Plato, filsafat politik adalah upaya untuk membahas dan menguraikan berbagai segi kehidupan manusia dalam hubungannya dengan negara. Ia menawarkan konsep pemikiran tentang manusia dan negara yang baik dan ia juga mempersoalkan cara yang harus ditempuh untuk mewujudkan konsep pemikiran. Bagi Plato, manusia dan negara memiliki persamaan hakiki. Oleh karena itu, apabila manusia baik negara pun baik dan apabila manusia buruk negara pun buruk. Apabila negara buruk berarti manusianya juga buruk, artinya negara adalah cerminan manusia yang menjadi warganya.
Menurut Machiavelli, filsafat politik adalah ilmu yang menuntut pemikiran dan tindakan yang praktis serta konkrit terutama berhubungan dengan negara. Baginya, negara harus menduduki tempat yang utama dalam kehidupan penguasa. Negara harus menjadi kriteria tertinggi bagi akivitas sang penguasa. Negara harus dilihat dalam dirinya tanpa harus mengacu pada realitas apa pun di luar negara.
Sedangkan Agustinus, filsafat politik adalah pemikiran-pemikiran tentang negara. Menurutnya negara dibagi 2 (dua) yaitu negara Allah (civitas dei) yang dikenal dengan negra surgawi “kerajaan Allah, dan negara sekuler yang dikenal dengan negara duniawi (civitas terrena). Kehidupan di dalam Negara Allah diwarnai dengan iman, ketaatan, dan kasih Allah. Sedangkan Negara Sekuler “duniawi”, menurutnya identik dengan negara cinta pada diri sendiri atau cinta egois ketidakjujuran, pengmbaran hawa nafsu, keangkuhan, dosa, dan lain-lain.
Maka pengetian Filsafat Politik adalah suatu upaya  untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan politik secara sistematis, logis, bebas, mendalam, serta menyeluruh. Filsafat Politik berarti pemikiran-pemikiran yang berkaitan tentang politik. Bidang politik merupakan tempat menerapkan ide filsafat. Ada berbagai macam ide-ide filsafat yang ikut mendorong perkembangan politik modern yaitu liberalisme, komunisme, pancasila, dan lain-lain.

2.    Pengertian Korupsi
Korupsi dan koruptor berasal dari bahasa latin corruptus, yakni berubah dari kondisi yang adil, benar dan jujur menjadi kondisi yang sebaliknya (Azhar, 2003:28). Sedangkan kata korupsi berasal dari bahasa latin, corruptio berasal dari kata kerja corrumpere, yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, orang yang dirusak, dipikat, atau disuap (Nasir, 2006:281-282).  
Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,  dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah: "Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara."
Secara umum, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah, pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·      Perbuatan melawan hukum,
·      Kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·      Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·      Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
·           Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
·           Penggelapan dalam jabatan,
·           Pemerasan dalam jabatan,
·           Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
·           Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).


3.    Hubungan Filsafat Politik dengan Korupsi
Korupsi telah lama menghiasi tatanan perpolitikan Indonesia. Korupsi adalah tindakan kejahatan yang bisa memiskinkan Negara. Ia sama dengan kasus kerah putih lainnya. Korupsi adalah bahaya bagi ketahanan Negara karena ikut mereduksinya ekonomi Negara.
Dalam artian terbatas korupsi hanyalah terbatas pada persoalan skala besar tetapi sebenarnya korupsi bermakna luas yang mencakup pada keburukan, suka memberi dan menerima sogok, penyelewengan wewenang dan penggelapan uang. Ada juga korupsi waktu yang terlalu banyak mensia siakan kesempatan. Alasan fundamental mengapa korupsi selalu diartikan dalam skala makro adalah karena melihat pada besaran dampak atau efek yang dihasilkan oleh tindakan korupsi. Bahaya korupsi sebenarnya bukan hanya mengancam perekonomian tetapi menghilangnya moral sabagi sandaran nilai masyarakat.
Korupsi dan politik merupakan dua sahabat yang bisa berubah menjadi hubungan yang bisa berubah menjadi musuh. Dikatakan sahabat karena korupsi sangat penting untuk melanggengkan kekuasaan. Ketika penguasa merasa bahwa tidak cukup untuk mempertahankan tampuk kepemimpinan dengan cara yang bersih maka cara kotor pun mulai di tempuh. Konspirasi negative pun akan tercipta dan banyak orang yang lebih bekerja sama untuk kerja kotor ketimbang kerja bersih. Selain itu korupsi juga bisa memberikan keuntungan positif bagi politik ketika dana untuk membiayai operasional kerja semakin berkurang maka korupsi dijadikan pilihan jitu untuk menutupi kekurangan itu.
Korupsi bisa juga berbentuk kerja yang sistematik karena melibatkan banyak orang. Menciptakan system kerja dengan peranan perannan tertentu tetapi organisasi dalam konspirasi korupsi sangat fatal ketika seseorang terdeteksi oleh pihak berwenang. Satu jaringan terbongkar maka memungkinkan untuk terbongkarnya semua jaringan yang ada dalam organisasinya. Saat itu korupsi menjadi musuh yakni ketika memakan tuannya sendiri. Sehingga berlaku pribahasa senjata makan tuan.
BAB III
PENUTUP
a.    Simpulan
Filsafat Politik adalah suatu upaya  untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan politik secara sistematis, logis, bebas, mendalam, serta menyeluruh. Sedangkan pengertian dari korupsi adalah perbuatan curang yang merugikan negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus yang bertujuan memperkaya dirinya sendiri. Maka hubungan antara filsafat politik dan korupsi merupakan dua sahabat yang bisa berubah menjadi hubungan yang bisa berubah menjadi musuh. Dikatakan sahabat karena korupsi sangat penting untuk melanggengkan kekuasaan. Ketika penguasa merasa bahwa tidak cukup untuk mempertahankan tampuk kepemimpinan dengan cara yang bersih maka cara kotor pun mulai di tempuh. Konspirasi negative pun akan tercipta dan banyak orang yang lebih bekerja sama untuk kerja kotor ketimbang kerja bersih. Selain itu korupsi juga bisa memberikan keuntungan positif bagi politik ketika dana untuk membiayai operasional kerja semakin berkurang maka korupsi dijadikan pilihan jitu untuk menutupi kekurangan itu.
b.   Saran
Sebaiknya kita sebagai manusia yang bermartabat menghindari perbuatan korupsi, bukan hanya merugikan masyarakat luas tetapi juga akan merugikan diri sendiri nantinya.









DAFTAR PUSTAKA

Azhar, Muhammad. 2003. Pendidikan Antikorupsi. Yogyakarta: LP3 UMY, Partnership, Koalisis Antarumat Beragama untuk Antikorupsi.
Nasir, Ridwan. 2006. Dialektika Islam dengan Problem Kontemporer. IAIN Press & LKiS.
McLaren, P. 2004.  Critical Theory in Education: Power. Politics and Liberation. Graduate School of Education and Information Studies: Los Angeles.
Perry, R.B. 1912. Present Philosophical Tendencies: A Critical Survey ofNaturalism Idealism Pragmatism and Realism Together with a Synopsis of thePilosophy of William James. New York: Longmans Green and Co.
Suyahmo. 2014. Filsafat Politik. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.







PERBANDINGAN 3 PARADIGMA TEORI SOSIAL



PERBANDINGAN 3 PARADIGMA TEORI SOSIAL
Paradigma
Tokoh
Exemplar
Metode
Fakta Sosial
Emile Durkheim
Karya Durkheim, adalah Suicide (1897) dan The Rules of Sociological Method (1895) yaitu memisahkan pokok persoalan penelitian sosiologi dari psikologi dan filsafat.  Didukung oleh Charles K. Warrier dengan karyanya : Groups Are Real: A Reaffirmation dan Broom dan Biersted (1970) yang mendefinisikan sosiologi sebagai studi tentang kelompok.
Metode interview-kuesioner, terutama dalam penelitian empiris untuk mendapatkan fakta-fakta sosial yang mereka jadikan  pokok persoalan penyelidikan sosiologi.
Definisi Sosial
Max Weber
Karya Weber, yaitu analisa tentang tindakan sosial (social action). Weber tidak memisahkan dengan tegas antara struktur sosial daan pranata sosial.
Metode observasi, alasannya adalah untuk dapat memahami realitas intrasubjective dan intersubyektive dari tindakan sosial dan interaksi sosial.
Perilaku Sosial
B. F. Skinner
Karya Skinner, yaitu Skinner mencoba menerjemahkan prinsip-prinsip psikologi aliran behaviorisme ke dalam sosiologi.
Metode eksperimen, alasannya memberikan kemungkinan terhadap peneliti  untuk mengontrol dengan ketat obyek dan kondisi sekitarnya. 

Rabu, 31 Mei 2017

RESUME HUKUM PIDANA ISLAM





RESUME HUKUM PIDANA ISLAM
TUGAS HUKUM ISLAM


Asas-asas hukum pidana Islam adalah
Asas legalitas adalah asas yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada undang-undang yang menyatakannya. Asas ini berdasarkan pada Qur’an Surat Al-Isra’ ayat 15 dan  Surat Al-An’am ayat 19.
Kedua ayat tersebut mengandung makna bahwa Al-Qur’an diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW supaya menjadi peringatan (dalam bentuk aturan dan ancaman hukuman) kepadamu.
1.       Asas Larangan Memindahkan Kesalahan Pada Orang Lain
Asas ini adalah asas yang menyatakan bahwa setiap perbuatan manusia, baik perbuatan yang baik maupun perbuatan yang jahat akan mendapat imbalan yang setimpal.
Seperti yang tertulis pada ayat 38 Surat Al-Mudatsir, Allah menyatakan bahwa setiap orang terikat kepada apa yang dia kerjakan, dan setiap orang tidak akan memikul dosa atau kesalahan yang dibuat oleh orang lain.


2.       Asas Praduga Tak Bersalah
Asas praduga tak bersalah adalah asas yang mendasari bahwa seseorang yang dituduh melakukan suatu kejahatan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim dengan bukti-bukti yang meyakinkan menyatakan dengan tegas persalahannya itu